MENDENGAR SUARA ADZAN
KETIKA BERJIMA | APA YANG HARUS DILAKUKAN?
hukum jima ketika terdengar
kumandang adzan Ketika suami istri sedang berjima di siang hari, lalu terdengar
suara kumandang adzan Ashar, apa yang harus mereka lakukan? Apakah harus
menghentikan jima’ untuk segera menjawab adzan dan mendatangi masjid ? Apa
hukum berjima ketika adzan ?
Markaz Fatawa Islamweb melansir
Tanya jawab tentang masalah ini. Dijawab di situs dengan konten dakwah Islam
ini dengan title, “Hukum melanjutkan Jima’ saat Mendengar Adzan”,
“Jika maksudnya adalah apakah keduanya harus berhenti dari jima’ karena mendengar adzan, maka jawabannya adalah tidak wajib bagi kedua melakukan itu.”
Artinya, tidak harus menghentikan
aktifitas jima’ mereka. Boleh melanjutkan sampai tersampaikan hajat keduanya.
Jawaban lain yang disebutkan di
link,.
“orang yang sedang berjima’ tidak berdosa melanjutkan jima’nya walau ia sudah dengar adzan. Ia juga tidak wajib berhenti jima’ hanya karena mendengar adzan. Kecuali adzan Shubuh yang kedua di hari yang ia wajib puasa padanya. Maka wajib baginya segera menghentikan jima’, pada kondisi ini.”
Ditambahkan, bagi orang yang
berjima’ tidak harus mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Para ulama
telah menetapkan makruhnya hal itu, mengiyaskan dengan orang yang sedang buang
hajat. Imam Al-Nawai rahimahullahu berkata di Syarh Muslim,
“Orang yang sedang
duduk buang hajat makruh berdzikir kepada Allah dengan salah satu bacaan
dzikir. Dia tidak boleh bertasbih, bertahllil, menjawab salam, dan mendoakan
orang bersin. Dia tidak boleh memuji Allah Ta’ala apabila bersin dan tidak
boleh mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Para ulama berkata: begitu
juga ia tidak boleh mengamalkan dzikir-dzikir ini saat jima’.
Apabila ia bersin
dalam kondisi-kondisi ini, ia memuji Allah Ta’ala (bertahmid) dalam hatinya
dengan tidak menggerakkan lisannya. Ini yang kami sebutkan dari makruhnya
berdzikir saat buang air kecil dan jima’. Ini adalah makruh tanzih, bukan
tahrim. Jika melakukan hal tersebut, tidak ada dosa bagi pelakunya.”
. . . bagi orang yang berjima’ tidak harus mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Para ulama telah menetapkan makruhnya hal itu . . .
Haruskan Menghentikan Aktifitas
Jima untuk Shalat Berjama’ah di Masjid?
Begitu juga orang yang sedang
berjima’ tidak harus segera menghentikan jima’nya hanya untuk mendapatkan
shalat jama’ah di masjid. Ini diqiyaskan dengan kondisi orang yang dihadapkan
kepada makanan terhidang atau sedang makan. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Janganlah seseorang shalat dekat dengan makanan terhidang dan jangan pula shalat sambil menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim)
Imam Al-Nawawi Rahimahullah di Shahih
Muslim berkata,
“Di dalam
hadits-hadits ini ada kemakruhan shalat dengan makanan terhidang yang ia ingin
menyantapnya, dikarenakan hatinya sibuk dengan makanan itu dan hilang
kesempurnaan khusyu’. Dan dimakruhkan shalat sambil menahan dua kotoran, yaitu
buang air besar dan buang air kecil. Masuk dalam makna ini, segala sesuai yang
membuat hari tersibukkan dan hilang kesempurnaan khusyu’.”
Kemakruhan ini, menurut jumhur
ulama, apabila shalat tersebut di waktu lapang/panjang. Jika waktunya sempit,
yang maksudnya kalau ia makan atau bersuci akan habis waktu shalat, maka ia
shalat dengan kondisinya untuk menjaga kemuliaan waktu. Dan tidak boleh
menundanya.
Tambahan dari pengarang Riyadhus
Shalihin ini. Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir berkata, “dan di dalamnya
untuk mendahulukan keutamaan hadirnya hati atas keutamaan awal waktu.” Kondisi
sedang berjima’ menjadi udzur untuk tidak mendatangi shalat berjama’ah. Bahkan
makruh baginya memaksakan diri untuk ke masjid dengan “ngempet” syahwatnya.
Diterangkan dalam Hasyiyah
Al-Raudh Al-Murbi’, milik Ibnu Al-Qasim Al-Najdi Rahimahullah,
“Dan begitu juga
apabila ia ‘kebelet’ (sangat berkeinginan) minum atau jima’, maka ia mulai
dengan apa yang sangat ia inginkan itu walau ia tertinggal jama’ah.”
Tentu ini dengan catatan, jika
waktunya masih longgar sehingga ia bisa shalat tepat pada waktunya. Kedua, ia tidak jadikan itu sebagai
kebiasaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di Syarh Riyadush Shalihin
saat menjelaskan hadits udzur mendatangi shalat berjama’ah karena terhidang
makanan di atas, berkata:
“Tetapi ia tidak boleh menjadikan hal itu sebagai kebiasaan baginya, yaitu makan malam atau makan siang tidak dihidangkan kecuali saat ditegakkanya shalat.”
Wallahu A’lam.
Oleh: Badrul Tamam
Sumber http://www.voa-islam.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar